Mengurus Bpkb dan Stnk di Samsat Bojonegoro

Mulai tanggal 24 September 2018 kemarin ada pembebasan pajak daerah untuk bea balik nama bpkb dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Atau orang awam menyebutnya dengan istilah pemutihan. Kebijakan yang sangat bijak dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur ini berlangsung dari tanggal 24 September hingga 15 Desember 2018.

Nah, sebagai warga negara yang baik, saya turut serta memanfaatkan kesempatan ini, karena omong punya omong motor saya masih atas nama orang lain (maklum, belinya juga bekas), selain itu stnk saya juga sudah mati akibat keteledoranku.

Rabu, 26 September sekalian saya ke Bojonegoro untuk mengurus banyak hal. Pertama servis jam tangan
Kedua Samsat
Ketiga kumpulan operator Sikng di pemkab
Keempat Dinas Capil
Kelima Konter untuk beli paketan

Oleh karena mengingat banyaknya agenda yang akan kulakukan di hari tersebut (alias takut tidak nutut waktunya), pertama tama yang kuurus ialah membayar pajak kendaraan bermotor.
Prosesnya gampang banget dan cepat pula. Tinggal masuk ke gedung samsat, terus ke loket 1 untuk daftar dengan membawa persyaratan ktp asli dan stnk asli. Setelah itu ke kasir untur bayar (punyaku kena biaya Rp 220.000). Selanjutnya, geser ke bagian sebelahnya kasir, yang ada tulisannya jasa raharja. Nah, disitu nanti diberi stnk yang baru. Baru ke bagian stempel. Dan beres deh.

Pas keluar dari gedung samsat, saya melihat antrean cek fisik yang jumlahnya sedikit, akhirnya saya memutuskan untuk ikutan cek fisik. Di bagian cek fisik ini, motor saya hanya digesek untuk melihat nomor mesin dan rangka pada motor. Kalau motor beatku yang digesek bagian bukaan jok dan di bagian bawah, dekat dengan standart tengah. Ohiya di bagian cek fisik ini data yang dibutuhkan Bpkb asli, Stnk asli, dan Ktp  asli. Untuk selanjutnya diberi selembar kertas yang isinya berupa hasil cek fisik. Btw, Cek fisik ini gratis.

Selanjutnya saya menuju ke fotokopian.  Karena persyaratan untuk balik nama itu meliputi fc bpkb, fc ktp, fc stnk, dan kwitansi pembelian motor bermaterei. Tenang, yang kwitansi ini tak perlu bingung bila hilang atau rusak, karena bakal dibuatkan baru oleh mbk petugas fotokopian. Ohiya fc disini saja saranku, tidak perlu dari rumah, karena nanti semua berkasnya akan sekalian ditatakan oleh si mbk petugas.

Selanjutnya ke bagian formulir. Disini disuruh bayar Rp 225.000. Setelah isi formulir baru masuk ke gedung samsat, nanti disana bakal dipandu si mbk mbk cs yang super ramah dan baik hati.

Nantinya bakal langsung disuruh ke bagian pelayanan bpkb. disini diberi formulir lagi dan disuruh ngisi. Setelah ngisi dikumpulkan lagi. Baru nanti diberi selembar kertas untuk pengambilan bpkb. Sekitar satu bulan baru jadi. Saya ngurus tanggal 26 sept dan jadinya baru tanggal 17 okt.
Setelah itu masih harus nunggu antrian panggilan dari kasir untuk bayar lagi, punyaku kena 360.000, setelah itu ngantri lagi nunggu dipanggil untuk mengambil stnk.
Stnk jadi langsung minta stempel ke bagian stempel lalu ke bagian tnkb. Di loket tnkb, kita bakal diberi plat baru. prosesnya cepat karena cuma 2 menit.
Setelah itu baru deh bisa pulang. Dan baru kembali lagi kalau bpkb nya sudah jadi.

Comments

Mau baca yang ini gak?